KBR, Denpasar - Kepolisian Denpasar, Bali, dalam lima hari berhasil menangkap 12 pelaku penjualan narkotika, satu diantaranya merupakan bandar narkoba. Salah seoarang tersangka yang merupakan bandar narkoba Gede Darmawan merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolresta Denpasar, Djoko Hariutomo mengatakan saat ditangkap bahan narkotika sudah siap jual dalam paket hemat yang dijual seharga Rp 500 ribu. Sementara pket panas seharga Rp 1.500.000
“Seluruh barang bukti khususnya shabu-shabu hampir dua ons, 192,52 gram. Delapan butir ekstasy dan pecahan ekstasy kalau di timbang ada 0,57 gram. Jadi total yang didapatkan yaitu sebanyak 350 juta,” kata Djoko.
Dia menambahkan, saat penangkapan bandar narkoba ikut ditangkap dua orang tersangka lainnya. Ia mengatakan, jaringan penjualan narkoba terputus sehingga perlu penelusuran lebih dalam. Sementara tersangka lainnya ditangkap di lokasi berbeda di kota Denpasar.
Djoko Hariutomo mengatakan Bali merupakan pasar yang sangat potensial dalam penjualan narkoba karena banyaknya wisatawan yang berkunjung. Saat ini pengguna narkoba di Bali mencapai 50.000 orang mulai dari pengguna aktif hingga pengguna coba-coba.
Editor: Antonius Eko