KBR, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dinas kesehatan tahun 2011 - 2012 dengan kerugian negara senilai Rp 88,8 miliar. Dua dintaranya merupakan pejabat pembuat komitmen dan seorang tim teknis pengadaan alat kesehatan di bawah kepala dinas.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Heru Widjatmiko, seluruhnya ditetapkan menjadi tersangka sejak 5 September 2014.
Heru Widjatmiko mengatakan, penetapan tersangka dugaan korupsi Alkes di dinas kesehatan provinsi merupakan hasil pemeriksaan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Perwakilan Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Kata Heru, sejumlah saksi terkait telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Alma Luciaty, pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan itu.
Editor: Antonius Eko