KBR, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jawa Timur, melakukan operasi tangkap tangan tiga pelaku kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2014. Dari tangan ketiganya Kejaksaan berhasil menyita uang sebesar Rp 211 juta lebih.
Ketiga orang yang tertangkap tangan itu adalah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru, Ahmad Munir, Kepala Sekolah Dasar Kalibaru Wetan Ririn Puji Lestari dan seseorang bernama Ahamad Farid. Mereka ditangkap di SDN Tampo Kecamatan Cluring Banyuwangi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Pauluas Agung mengatakan, ketiganya ditangkap setelah mendapatkan setoran uang dari 21 kepala sekolah penerima DAK pendidikan untuk rehabilitasi gedung sekolah. Kata Paulus, Kejaksaan mendapatkan laporan dari salah satu kepala sekolah yang menjadi korban pemotongan.
“Ibu Ririn Kepala Sekolah SD Negeri Kalibaru. Dia disini fungsinya sebagai koordinator mengumpulkan duit (uang) dari kepala sekolah se-Banyuwangi berjumlah 21 kepala sekolah. Mereka memungut 10 persen dari masing-masing kepala sekolah.,” kata Paulus Agung (10/9).
Pauluas Agung menambahkan, sebanyak 21 SD di Kabupaten Banyuwangi tahun ini menerima DAK pendidikan, dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 129 juta hingga Rp 300 juta. Rehab gedung sekolah sendiri seharusnya dikerjakan secara swakelola.
Kemudian Ahmad Munir sebagai Kepala UPTD Pendidikan mensosialisasikan adanya potongan 10 persen bagi penerima DAK pendidikan tersebut. Uang itu kemudian harus diserahkan kepada Ririn Pujilestari sebagai kordinator. Dalam menjalankan aksinya, keduanya didampingi Ahmad Farid yang mengaku dari lembaga sawadaya masyarakat (LSM).
Setelah mendapatkan laporan sekitar tujuh jaksa langsung turun ke tempat transaksi.Masih belum diketahui kemana uang itu akan disetorkan. Menurut Paulus, jaksa masih memeriksa ketiganya. Ketiga pelaku juga dititipkan ke lembaga pemasyarakatan Banyuwangi.
Editor: Antonius Eko