KBR, Jayapura- Imigrasi Jayapura tetap memproses tindak pidana dua jurnalis Arte TV Prancis, Marie Valentine (29) dan Thomas Charles Dandois (40).Iimigrasi terus mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Kepala Seksi Status Keimigrasian Imigrasi Jayapura, Yesaya Samuel Hanock mengatakan masa tahanan dua jurnalis itu telah diperpanjang hingga 13 Oktober. Sementara brkas pemeriksaan yang dinyatakan lengkap akan dikirim ke kejaksaan setempat.
“Masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata, namun melakukan tindakan jurnalis. Ada beberapa bukti-bukti yang ada dan kuat. Dalam proses penyidikan ya pada akhirnya disidanglah. UU yang dulu 9/92 itu dideportasi aja, kalau dengan 6/2011 ini harus dipidana,” jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pers mendesak kedua jurnalis Arte TV itu dibebaskan dari tahanan keimigrasian dan segera dideportasi. Sebab kasusnya hanya masalah keimigrasian.
Apalagi di beberapa negara yang sering terjadi konflik sering diberlakukan aturan yang mengatur izin visa dan urusan administratif lainnya. Jika demikian, pemerintah setempat juga perlu memberikan status khusus suatu wilayah dan menginformasikan hal tersebut kepada publik.
Dewan Pers juga meminta pemerintah daerah tidak membedakan perlakuan terhadap wartawan, baik wartawan Indonesia dan wartawan asing. Setiap wartawan berhak mendapatkan perlakuan sebagai jurnalis sesuai perundang-undangan di Indonesia.
Editor: Antonius Eko