KBR, Nunukan – Deportasi TKI ilegal melalui Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, Kalimantan Utara, diperkirakan melebihi dari 3.000 TKI.
Data Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan menyebutkan, hingga pertengan September 2014 ini 2.773 TKI illegal telah dipulangkan pemerintah Malaysia.
Menurut Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai BP3TKIKabupaten Nunukan , Zuni Arifiyanto, peningkatan angka deportasi diperkirakan karena pemerintah Malaysia menerapkan penangkapan pada TKI ilegal dalam program pemutihan pendatang haram.
“(Jumlah) 3.000 TKI (yang dipulangkan) tercapai kayaknya kalau dirata-ata perbulan kan ada empat kali kadang kan deportasi. Pemutihan kan sudah selesai di Malaysia, mungkin sekarang saatnya penguat kuasaan atau penangkapan,“ujar Zuni Arifianto di ruang kerjanya kepada Portalkbr Selasa (23/09)
Zuni Arifianto menambahkan, 80 persen TKI yang dideportasi pemerintah Malaysia enggan dipulangkan ke daerah asal mereka. Mereka lebih memilih ikut penjamin yang mengupayakan dokumen untuk kembali ke Malaysia.
Jumlah penjamin di Nunukan sendiri diperkirakan lebih dari 50 orang. Minimnya petugas membuat BP3TKI Nunukan mengaku kesulitan memantau para penjamin TKI deportasi. Untuk menjamin TKI ilegal yang dideportasi, penjamin hanya meninggalkan fotokopi KTP kepada petugas BP3TKI yang mendata TKI illegal setiap ada deportasi.
Editor: Anto Sidharta
Hingga Akhir Tahun, Tiga Ribuan TKI di Malaysia Dideportasi ke Nunukan
Deportasi TKI ilegal melalui Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, Kalimantan Utara, diperkirakan melebihi dari 3.000 TKI.

NUSANTARA
Selasa, 23 Sep 2014 11:27 WIB


Tiga Ribuan TKI di Malaysia, Nunukan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai