Solidaritas Nasional untuk Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Komnas HAM untuk memantau tindakan kekerasan yang dialami masyarakat Tumbak, Manggarai Timur.
Permintaan ini terkait aksi kekerasan yang dialami masyarakat pada13 September lalu. Tindakan kekerasan ini dipicu oleh upaya perusahaan PT Aditya Bumi Pertambangan untuk memasukkan alat berat untuk pengeboran ke dalam wilayah adat warga.
Upaya untuk memaksakan alat berat tersebut mendapatkan penolakan warga yang telah melakukan pagar betis untuk mempertahankan wilayah adat sejak 11 September.
Sikap warga yang mempertahankan tanah ulayatnya itu coba dibujuk rayu oleh aparat pemerintah, mulai dari kepala desa, camat, aparat kepolisian maupun TNI. Warga, bersama komisi Justice Peace and Integrity of Creation (JPIC) SVD Ruteng, tetap bertahan di lokasi tersebut.
Kegigihan warga ini membuat aparat dan perusahaan tidak sabar. Pada pukul 17.00, tanggal 13 September, 5 buah mobil perusahaan yang didukung oleh mobil polisi memaksa masuk ke lokasi tersebut.
Upaya damai warga tersebut dihadapi dengan kekerasan oleh pihak aparat. Polisi memaksa warga untuk membubarkan pagar betis, dengan cara menarik paksa dan membentak-bentak warga.
Selain ke Komnas, solidaritas juga meminta Ombudsman RI memantau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparat keamanan. Mabes Polri juga harus memeriksa anggotanya di NTT.
Sementara Bupati NTT didesak mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aditya Bumi Pertambangan. Terakhir, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla diminta Menyusun kerangka kerja kebijakan nasional guna melindungi hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat adat dari dampak buruk kinerja bisnis industri ekstraktif.