Bagikan:

Hampir Separuh Peserta JKN di Banyuwangi Menunggak Premi

Hampir separuh atau 45 persen dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menunggak premi.

NUSANTARA

Kamis, 04 Sep 2014 11:17 WIB

Author

Hermawan

Hampir Separuh Peserta JKN di Banyuwangi Menunggak Premi

Peserta JKN, Banyuwangi, Premi

KBR, Banyuwangi – Hampir separuh atau 45 persen dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menunggak premi.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai badan penyelenggara JKN menyatakan, penunggak yang jumlahnya mencapai empat ribu peserta itu berasal dari jalur mandiri. Selama ini, kebanyakan mereka hanya membayar premi baru satu kali.

Menurut Kepala BPJS Kabupaten Banyuwangi, Adi Soemarno, mulai Januari hingga akhir bulan Agustus, peserta JKN dari jalur mandiri ada sembilan ribu orang. Dari jumlah tersebut yang menunggak premi hampir separuhnya.

Selain itu kata Adi, sebagian besar peserta jalur mandiri tersebut, baru mengurus Kartu JKN saat sakit atau menjelang melahirkan. Namun setelah keluar dari rumah sakit mereka justru enggan membayar premi lagi. Kondisi ini, kata dia, mengancam keberlangsungan program ini.

“Ya kalau secara nasional membuat kami rentan untuk tidak cukup anggaran kan itu permasalahan kita. Kalau orang yang masuk ini adalah orang yang sehat dan kita bergotong royong membangun JKN ini dengan kuat berarti kan keberhasilan program tidak terancam. Tapi ketika yang masuk ini adalah orang beresiko tinggi artinya kan keluar biaya terus,” kata Adi Soemarno kepada Portalkbr, Kamis (4/9).

Adi Soemarno menambahkan, BPJS Kesehatan akan mencabut kepesertaan jika peserta menunggak hingga 6 bulan. Jika sudah dicabut peserta dapat mengaktifkan kembali kartu JKN itu setelah melunasi seluruh tunggakan ditambah denda dua persen.

BPJS Banyuwangi saat ini juga gencar menarik peserta jalur mandiri dari kalangan warga sehat. Sebab dengan bergabungnya mereka, premi yang mereka bayar bisa menjadi subsidi silang bagi peserta yang sakit.

BPJS Kesehatan jalur mandiri adalah kelompok peserta yang preminya tidak ditanggung oleh perusahaan atau pemerintah, melainkan dibayar secara pribadi. Sedangkan premi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), seperti penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat, TNI/ Polri, dan Pegawai Negeri Sipil dibayar oleh pemerintah.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending