KBR, Bengkulu - Dua pimpinan daerah Bengkulu akan menjadi saksi kasus korupsi dana honor Dewan Pembina Rumah sakit M Yunus. Mereka yang menjadi saksi adalah Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dan Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin.
Dalam korupsi itu diperkirakan merugikan keuangan negara sampai Rp 6 miliar. Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khsusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Abdurahman mengatakan pemanggilan mereka sudah sesuai dengan kebutuhan persidangan.
Saat ini jaksa masih mengahdirkan saksi saksi lain yang mengetahui proses pencairan dana Honor untuk Dewan Pembina Rumah Sakit M Yunus. Mereka adalah mantan Sesda Propinsi Bengkulu Asnawi Alamat dan mantan Asisten pemerintahan Pemda Propinsi Bengkulu Darusalam yang di jadikan saksi di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Kita lihat fakta persidangan siapa yang diperlukan sebagai saksi, semua saksi yang ada dalam daftar akan diperiksa. Untuk pemanggilan Gubernur sebagai saksi tidak perlu mendapat izin dari Presiden. Peranan Gubernur pada kasus ini dikarenakan Pembayaran Honor berdasarkan adanya SK Gubernur," jelas dia.
Sampai saat ini Tipikor Bengkulu masih akan memeriksa 40 saksi. Sementara dalam kasus itu sudah ditetapkan mantan Direktur RSMY Bengkulu Zulman Zuhri sebagai tersangka.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Gubernur dan Wagub Bengkulu Akan Jadi Saksi Korupsi
KBR, Bengkulu - Dua pimpinan daerah Bengkulu akan menjadi saksi kasus korupsi dana honor Dewan Pembina Rumah sakit M Yunus. Mereka yang menjadi saksi adalah Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dan Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin.

NUSANTARA
Senin, 22 Sep 2014 14:47 WIB


bengkulu, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai