Bagikan:

DKI Jakarta Ancam Penjarakan Pengemis Nakal

Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan memenjarakan pengemis nakal. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Dinas Sosial akan meminta pengemis yang tertangkap membuat pernyataan tidak kembali lagi.

NUSANTARA

Rabu, 17 Sep 2014 15:34 WIB

DKI Jakarta Ancam Penjarakan Pengemis Nakal

ahok, pengemis

KBR, Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan memenjarakan pengemis nakal. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Dinas Sosial akan meminta pengemis yang tertangkap membuat pernyataan tidak kembali lagi. 


Jika tertangkap kembali, pengemis tersebut akan dikenakan pasal penipuan berdasarkan pernyataan itu.


"Buat pernyataan, ada formnya pernyataan dia, kalau dia balik lagi kita pidana, penipuan. Jadi, tidak ada lagi tipiring (tindak pidana ringan). Seolah-olah kamu nipu DKI. Sekali kita ampunin, ada formulir ada pada dinas sosial, kalau kembali bersedia kita hukum kena hukum KUHP penipuan," ancam Ahok. 


Sebelumnya, pasal Tinda Pidana Ringan dalam peraturan daerah tidak mengakibatkan para pengemis jera. Akibatnya, pengemis yang tertangkap kembali turun ke jalan untuk mengemis.


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending