KBR, Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan memenjarakan pengemis nakal. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Dinas Sosial akan meminta pengemis yang tertangkap membuat pernyataan tidak kembali lagi.
Jika tertangkap kembali, pengemis tersebut akan dikenakan pasal penipuan berdasarkan pernyataan itu.
"Buat pernyataan, ada formnya pernyataan dia, kalau dia balik lagi kita pidana, penipuan. Jadi, tidak ada lagi tipiring (tindak pidana ringan). Seolah-olah kamu nipu DKI. Sekali kita ampunin, ada formulir ada pada dinas sosial, kalau kembali bersedia kita hukum kena hukum KUHP penipuan," ancam Ahok.
Sebelumnya, pasal Tinda Pidana Ringan dalam peraturan daerah tidak mengakibatkan para pengemis jera. Akibatnya, pengemis yang tertangkap kembali turun ke jalan untuk mengemis.
Editor: Antonius Eko