KBR, Jayapura - Ketua Dewan Adat Lanny Jaya, Areki Wanimbo mempraperadilkan Kapolres Jayawijaya, Adolf Rudi Beay atas kasus dugaan penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur. Areki ditangkap pada 6 Agustus lalu di rumahnya di Jalan Sinakma Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Areki ditangkap setelah polisi sebelumnya menahan dua jurnalis asing televise Arte TV asal Perancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat. Polisi menduga Areki bekerja sama dengan jurnalis asing itu dalam melakukan peliputan di Wamena beberapa waktu lalu.
Latifah Anum Siregar, Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) yang menjadi kuasa penggugat Areki menuturkan, pihaknya menggugat polisi sebab hingga kini pasal pidana yang dipakai untuk menjerat kliennya belum jelas.
Kesalahan lain yang dilakukan polisi adalah baru memberikan surat penangkapan dan penahanan setelah Areki diperiksa lebih dari 24 jam.
“(Areki) diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Darurat tapi juga gak disebut pasal berapa. Terus waktu di penahanannya pasal 122 huruf a Undang-Undang Imigrasi no 6 tahun 2011. Padahal kan kalau UU Imigrasi pasal 122 huruf a itu untuk warga negara asing. Jadi, itu berubah-ubah,” kata Latifah Anum Siregar kepada Portalkbr, Rabu (3/9).
Latifah juga yakin bisa memenangkan gugatan praperadilan ini.
“Menurut kami kalau hakim benar-benar bersikap independen dan melihat persyaratan-persyaratan formil yang tidak dipenuhi oleh polisi, maka harusnya kami dimenangkan. Celah itu kan kami juga berhitung,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan polisi, Areki juga ditanyakan tentang isi percakapan antara dua jurnalis asing serta dua orang lainnya yang saat itu ikut dalam pertemuan tersebut. Polisi juga menanyakan Dewan Adat Daerah Wilayah Baliem Lapago dan Dewan Adat Daerah Suku Lany yang bernomor: 06/KDR-DADL/WLP/2014 perihal permintaan sumbangan untuk pergi ke Papua Nugini.
Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) menduga pertanyaan penyidik yang telah mengarah ke surat tersebut makin menguatkan dugaan bahwa penyidik masih mencari-cari alasan penangkapan Areki. Hal itu termasuk barang bukti yang akan digunakan untuk menuduh Areki melakukan tindakan makar yang disangkakan pada penahanannya di Polda Papua yakni pasal 106 dan 110 KUHP.
Editor: Anto Sidharta
Dewan Adat Lanny Jaya Praperadilkan Kapolres Jayawijaya
Ketua Dewan Adat Lanny Jaya, Areki Wanimbo mempraperadilkan Kapolres Jayawijaya, Adolf Rudi Beay atas kasus dugaan penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur. Areki ditangkap pada 6 Agustus lalu di rumahnya di Jalan Sinakma Wamena, Kabupa

NUSANTARA
Rabu, 03 Sep 2014 16:41 WIB


Dewan Adat Lanny Jaya, Praperadilkan, Kapolres Jayawijaya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai