Bagikan:

Dewan Adat Lanny Jaya Praperadilkan Kapolres Jayawijaya

Ketua Dewan Adat Lanny Jaya, Areki Wanimbo mempraperadilkan Kapolres Jayawijaya, Adolf Rudi Beay atas kasus dugaan penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur. Areki ditangkap pada 6 Agustus lalu di rumahnya di Jalan Sinakma Wamena, Kabupa

NUSANTARA

Rabu, 03 Sep 2014 16:41 WIB

Dewan Adat Lanny Jaya Praperadilkan Kapolres Jayawijaya

Dewan Adat Lanny Jaya, Praperadilkan, Kapolres Jayawijaya

KBR, Jayapura - Ketua Dewan Adat Lanny Jaya, Areki Wanimbo mempraperadilkan Kapolres Jayawijaya, Adolf Rudi Beay atas kasus dugaan penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur. Areki ditangkap pada 6 Agustus lalu di rumahnya di Jalan Sinakma Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Areki ditangkap setelah polisi sebelumnya menahan dua jurnalis asing televise Arte TV asal Perancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat. Polisi menduga Areki bekerja sama dengan jurnalis asing itu dalam melakukan peliputan di Wamena beberapa waktu lalu.

Latifah Anum Siregar, Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) yang menjadi kuasa penggugat Areki menuturkan, pihaknya menggugat polisi sebab hingga kini pasal pidana yang dipakai untuk menjerat kliennya belum jelas.

Kesalahan lain yang dilakukan polisi adalah baru memberikan surat penangkapan dan penahanan setelah Areki diperiksa lebih dari 24 jam.

“(Areki) diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Darurat tapi juga gak disebut pasal berapa. Terus waktu di penahanannya pasal 122 huruf a Undang-Undang Imigrasi no 6 tahun 2011. Padahal kan kalau UU Imigrasi pasal 122 huruf a itu untuk warga negara asing. Jadi, itu berubah-ubah,” kata Latifah Anum Siregar kepada Portalkbr, Rabu (3/9).

Latifah juga yakin bisa memenangkan gugatan praperadilan ini.

“Menurut kami kalau hakim benar-benar bersikap independen dan melihat persyaratan-persyaratan formil yang tidak dipenuhi oleh polisi, maka harusnya kami dimenangkan. Celah itu kan kami juga berhitung,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan polisi, Areki juga ditanyakan tentang isi percakapan antara dua jurnalis asing serta dua orang lainnya yang saat itu ikut dalam pertemuan tersebut. Polisi juga menanyakan Dewan Adat Daerah Wilayah Baliem Lapago dan Dewan Adat Daerah Suku Lany yang bernomor: 06/KDR-DADL/WLP/2014 perihal permintaan sumbangan untuk pergi ke Papua Nugini.

Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) menduga pertanyaan penyidik yang telah mengarah ke surat tersebut makin menguatkan dugaan bahwa penyidik masih mencari-cari alasan penangkapan Areki. Hal itu termasuk barang bukti yang akan digunakan untuk menuduh Areki melakukan tindakan makar yang disangkakan pada penahanannya di Polda Papua yakni pasal 106 dan 110 KUHP.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending