Watusampu adalah nama kelurahan yang berjarak 12 kilometer dari Kota Palu dan berada di Kecamatan Palu Barat. Meski luasnya hanya 1.313 hektar, namun izin tambang galian C di sini marak dan tidak terkelola.
Di Kelurahan Watusampu terdapat sembilan tambang galian C yang beroperasi. Sementara, di Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi ada sepuluh perusahaan yang melakukan aktivitas.
Akibatnya kondisi lingkungan Watusampu cukup parah. “Berdebu. Masyarakat harus pakai masker, kalau tidak, akan kena penyakit pernapasan,” kata Nurlela Lamasitudju, Sekretaris Jenderal Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP HAM) Sulawesi Tengah dalam diskusi yang dilaksanakan Mongabay Indonesia dan Green Radio di Palu, (12/9/2014).
Dalam diskusi tersebut, hadir 30 peserta perwakilan dari LSM, jurnalis, mahasiswa, Warga Watusampu, dan pemerintah. Diskusi mengenai masker untuk Watusampu ini merupakan titik awal untuk mengurai tata kelola sumber daya alam Sulawesi Tengah (Sulteng).
Givents, fasilitator diskusi dari ROA mengatakan, banyaknya pertambangan galian C menyebabkan warga Watusampu menderita penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). ROA pun mengajak seluruh elemen di Sulteng untuk mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan lingkungan yang ada.
Hamidah, Kepala Puskesmas Pembantu Watusampu, mengaku sudah menangani penyakit ISPA sehari-hari. “Pada 2012 ada 566 kasus, dan 2013 meningkat menjadi 689 kasus. Rata-rata, penderitanya adalah anak-anak usia satu hingga lima tahun,” katanya.
Hamidah menjelaskan, penyakit ISPA yang sudah akut (pneumonia) bisa menyebabkan kematian. Selain itu, warga juga bisa mengidap TBC. “Amat disayangkan, perusahaan belum pernah memberikan bantuan kepada warga, minimal masker.”
Penyebab utamanya adalah banyaknya perusahaan galian C di Watusampu. “Puskesmas tempat saya bertugas letaknya di jalan poros. Setiap satu jam saya harus menyapu karena mobil pengangkut material selalu lewat. Amat disayangkan, perusahaan tidak melakukan penyiraman. Saat masyarakat komplain, baru mereka lakukan,” kata Hamidah.
Nurlaela Lamasitudju mengatakan, fakta ini harusnya membuka mata pemerintah Kota Palu, karena belum lama ini pemerintah setempat telah mendeklarasikan sadar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ini masalah serius, tidak hanya selesai dalam diskusi hari ini. Harus ada diskusi lanjutan untuk membicarakan perombakan perda pertambangan di Kota Palu. Kalau ada hal yang kurang baik, harus dilakukan Judicial Review baik itu pertambangan galian C maupun pertambangan lainnya di Sulawesi Tengah,” tandasnya.
Meski diskusi tidak dihadiri Dinas Kesehatan dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Palu, sehingga informasi terkait pertambangan tidak banyak didapat, namun peserta diskusi yakin akan mampu mencari solusi. Bahkan, untuk menyelamatkan masyarakat Palu dari serangan ISPA rencananya akan dilakukan gugatan atau class action.
Tulisan ini hasil kerjasama Mongabay Indonesia dan Green Radio.
Demi Watusampu Bebas ISPA
Watusampu adalah nama kelurahan yang berjarak 12 kilometer dari Kota Palu dan berada di Kecamatan Palu Barat. Meski luasnya hanya 1.313 hektar, namun izin tambang galian C di sini marak dan tidak terkelola.

NUSANTARA
Selasa, 30 Sep 2014 11:54 WIB

watusampu, ispa, palu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai