KBR, Jakarta - LSM Lingkungan Walhi Riau mengkritik kebijakan kantor pemerintahan dan swasta yang tidak meliburkan pekerjanya saat kabut asap berstatus tidak sehat hingga berbahaya.
Koordinator Walhi Riau Riko Kurniawan mengatakan, upaya melindungi para pekerja bisa dengan meliburkan sementara hingga status kabut asap tidak lagi berbahaya. Riko menyatakan, bencana kabur asap yang memakan korban jiwa di Riau tidak boleh lagi terulang.
"Harusnya jika indikator udara tidak sehat harusnya dunia kerja baik swasta dan pemerintah menghentikan aktivitas untuk melindungi tenaga karyawannya. Kalau tetap dilakukan seperti risikonya tahun 2013-2014 sudah ada lima orang orang yang meninggal. Pertama 3 bayi dan manula akibat pernafasan terganggu, karena sesak napas," kata Riko kepada KBR.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan polusi asap kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau makin memprihatinkan yang ditunjukan dari kualitas udara yang terus menurun di sejumlah daerah.
Kualitas udara di sejumlah daerah berdasarkan pantauan alat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berstatus tidak sehat hingga berbahaya.Data ISPU di Kota Pekanbaru menunjukan angka 71 psi (pullutant standard index), Rumbai 165 psi, Minas 108 psi. Sedangkan, Polusi asap di daerah Kandis, Kabupaten Siak sudah dalam status berbahaya karena melebihi 300 psi
Editor: Antonius Eko