KBR, Bondowoso – Kritik Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso tentang sulitnya masyarakat mengakses informasi ke badan publik, ditanggapi serius oleh Bupati Bondowoso.
Bupati Bondowoso, Amin Said Husni mengatakan, pemkab dan semua badan publik memang terikat dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik. Untuk itu, bupati akan memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada SKPD dan Badan Publik lainnya untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Kritik kami perhatikan untuk perbaikan. Pada prinsipnya semua terikat dengan UU KIP itu. Kelembagaan untuk itu terus kami benahi dan SKPD kami berikan wawasan untuk lebih terbuka kepada masyarakat,” kata Amin Said Husni saat ditemui KBR, Selasa (9/9).
Menurut bupati, kritik yang disampaikan oleh Komisi Informasi Publik merupakan kritik yang membangun, sehingga pemkab bisa melakukan pembenahan di berbagai sektor layanan publik.
Sebelumnya, Komisi Informasi Publik Jawa Timur menyampaikan kritiknya atas sulitnya masyarakat untuk mengakses berbagai informasi seputar badan publik di Kabupaten Bondowoso.
Menurut Anggota KIP Jawa Timur, Mahbub Djunaidi, Pemkab Bondowoso sebagai penyelenggara negara dan badan publik wajib memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kasus di Bondowoso, kata dia, juga terjadi di banyak daerah. Bahkan, hingga kini KIP Jawa Timur masih menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal sulitnya mendapatkan informasi tentang laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban kinerja pemerintahan. Penyebabnya, kata dia, karena lemahnya kesadaran aparat pemda dalam menjalankan aturan yang ada.
Editor: Antonius Eko