KBR, Jakarta - Pemerintah akan membeli lahan warga di luar luar peta terdampak yang sudah dibebaskan PT Minarak Lapindo Jaya.
Juru Bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwi Nanto Prasetyo mengatakan, dana itu akan digunakan PT Minarak Lapindo Jaya untuk mengganti sisa ganti rugi korban lumpur yang sudah terkatung-katung selama delapan tahun.
"Negara membeli lahan yang sudah dibebaskan oleh PTLapindo, dan lahannya menjadi milik negara. Dengan pembayaran itu Lapindo memilik uang, dan akan dibayarkan kepada warga,” kata Dwi.
“Artinya sebagian skema negara membeli lahan yang sudah dibayarkan oleh PT Lapindo. Ini masih kebijakan, jangan berpikiran lahan itu dijadikan apa saja yang terpenting dibayarkan dulu karena sudah delapan tahun,” tambahnya.
Pemerintah akan mengambil alih kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayar sisa ganti rugi terhadap masyarakat terdampak semburan lumpur lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur sebesar Rp 781 miliar. Keputusan itu diambil setelah PT Minarak Lapindo menyatakan ketidak sanggupannya untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi.
Editor: Antonius Eko