KBR, Lhokseumawe – Beberapa bekas anggota DPR Kabupaten (DPRK) Aceh Utara minta agar mobil dinas yang mereka gunakan bisa menjadi milik mereka. Permintaan ditujukan kepada Sekretaris DPR Aceh Utara Abdullah Hasbullah. Sekretaris DPRK Aceh Utara mengaku sudah mendengar permintaan tersebut. Meski demikian ia mengaku tak bisa memutuskannya. Kewenangan pengalihan mobil dinas menjadi mobil pribadi ada ditangan Bupati.(Baca: Bekas Anggota DPRK Aceh Utara Belum Kembalikan Mobil Dinas)
” Itu ada ketentuan sendiri, ada ketentuannya dan lebih baik ditanyakan langsung ke dinas keuangan,” kata Abdullah.
Sementara itu, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib mengatakan tengah mempelajari usulan tersebut. Menurutnya, bekas anggota DPRK diperbolehkan membeli mobil bila aset pemerintah daerah itu jika sudah dinyatakan masuk daftar jual.
Editor: Sutami