Bagikan:

Bawa Ganja Hampir 4 Kg, Paman dan Keponakan Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja.

NUSANTARA

Senin, 15 Sep 2014 16:24 WIB

Author

Turmuzi

Bawa Ganja Hampir 4 Kg, Paman dan Keponakan Ditangkap

Bawa Ganja Hampir 4 Kg, Paman dan Keponakan, NTB

KBR. Mataram – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja.

Setelah sebelumnya menangkap dan mengamankan narkotika jenis ganja seberat 1,1 kilogram dari seorang tukang ojek di Hotel Ganesha Cakra Barat Kota Mataram, polisi kini mengamankan seberat 3,775 kilogram

Juru bicara Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Dewa Made Sidan Sutrahna mengatakan, kedua pelaku, Munhar asal Gapuk Dasan Agung Kota Mataram dan Fahrozi asal Mataram,  belakangan diketahui masih ada hubungan keluarga (keponakan dan paman).

Keduanya, kata Sutrahna, ditangkap petugas di Dusun Karang Desa, Pemenang Barat, Kabupaten Lombok Utara (KLU) saat hendak melakukan transaksi.

“Barang bukti yang diamankan, kita perkirakan sekitar 4 kilo, namun pada saat penimbangan, setelah di BAP, empat bungkus daun biji dan batang kering, yang diduga narkotika yang dibungkus lak ban, berat seluruhnya 3.775,9 gram, yang hampir mendekati 4 kilo kurang sedikit” kata Sutrahna di Ruang Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB, Senin, (15/9)

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kata Sutrahna, barang haram yang sudah dibungkus menggunakan lakban tersebut, rencananya akan dibawa ke Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara (KLU). Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi warga.

“Tindak lanjut dari penangkapan sebelumnya, tapi masih beda bandar dan saat ini masih ditelusuri,” tambah Sutrahna.

Sutrahna mengatakan, kedua tersangka kini dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 dan  ayat 2 Undang-Undang pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam dipidana penjara paling lama 4 tahun penjara. 

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending