KBR, Rembang - Banyak perusahaan di Rembang, Jawa Tengah diduga tidak memenuhi upah pekerja sesuai upah minimum regional (UMR). Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Rembang, Jasmani menjelaskan mustinya kalau perusahaan tidak mampu membayar sesuai ketetapan UMR, mau melapor ke Dinsosnakertrans. Tapi selama ini mereka memilih diam saja, khawatir ditindak. Sementara pengawasan pemerintah sangat minim.
“Harapan saya perusahaan mematuhi. Kalaupun tidak, harus melapor ke dinas terkait. Selama ini sangat jarang, makanya kami akan mengirimkan surat kepada semua perusahaan, “ jelasnya melalui telepon, hari Minggu (21/9).
Jasmani menambahkan upah minimum regional tahun ini mencapai Rp 985 ribu, sedangkan tahun 2015, telah disepakati naik menjadi Rp 1.120.000 per bulan. Pihaknya melaporkan besaran upah tersebut kepada Bupati Rembang, untuk selanjutnya disampaikan ke tingkat provinsi Jawa Tengah. Kenaikan upah dianggap wajar, memenuhi kepentingan pekerja maupun pengusaha.
Editor: Irvan Imamsyah
Banyak Perusahaan di Rembang Langgar Aturan UMR
KBR, Rembang - Banyak perusahaan di Rembang, Jawa Tengah diduga tidak memenuhi upah pekerja sesuai upah minimum regional (UMR).

NUSANTARA
Minggu, 21 Sep 2014 20:57 WIB


umr, rembang, perusahaan, portalkbr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai