KBR, Lhokseumawe – Aset Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) pemkab Aceh Utara, senilai Rp 16 miliar dibiarkan terbengkalai. Aset tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Komisaris Utama PDBU, Yusuf Abdullah membenarkan semenjak didirikan pada tahun 90-an pabrik garmen PT Lambortex, yang dikelola PT Bina Usaha Satu, merugi total. Aset lain seperti dan Kilang Crude Palm Oil (CPO) juga tak memberi hasil
Sementara kapal Marisa menjadi besi tua setelah terdampar di perairan Samudera Hindia, Kabupaten Aceh Singkil.
“Lambortex asetnya Rp 1 miliar, CPO tahap pembangunan Rp 7,5 miliar, dan Kapal Marisa segitu juga lebih Rp 7 miliar, jadi semuanya sekitar Rp 16 miliar. Tapi, ini bukan nilai ekonomis melainkan nilai pembelian atau penyertaan modal pemerintah daerah saat dibeli sekian, ” jelas Yusuf menjawab KBR, (15/9).
Ia menjelaskan, sekarang sedang menjajaki sejumlah investor untuk mengelola kembali PT Lambortex dan kilang CPO tersebut. Sementara, untuk aset Kapal Marisa memasuki tahap pelepasan aset untuk proses pelelangan akibat mengalami rusak dengan harga Rp 600 juta.
Menurut sia, ketiga aset PD Bina Usaha melalui penyertaan modal Pemkab Aceh Utara itu tak berfungsi disebabkan faktor kesalahan dalam menajemen. Sehingga, untuk mengoperasionalkan kembali pabrik garmen dan kelapa sawit tersebut dibutuhkan restrukturisasi di bidang manajemen baru dan rasionalisasi karyawan dalam upaya efisiensi penggunaan anggaran.
Editor: Antonius Eko