KBR, Bandung – Bekas vokalis grup band Peterpan, Nazriel Irham alias Ariel, terpidana pertama yang dijerat oleh Undang Undang Pornografi, dinyatakan bebas murni, Senin (22/9) usai menjalani hukuman bebas bersyarat dan melapor hampir 30 bulan terakhir.
Menurut Ketua Seksi Pembimbing Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, Budiana, pembebasan bersyarat Ariel dimulai sejak 23 Juli 2012 sampai dengan 21 September 2014.
"Ya hari ini Ariel sudah menjadi warga negara Indonesia yang bebas. Kalau kemarin statusnya itu masih warga binaan pemasyarakatan," ujarnya di Balai Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, jalan Kiaracondong, Bandung (Senin, 22/9).
Budiana menambahkan, dalam setiap bimbingan pada pembebasan bersyarat, Ariel mendiskusikan keluarga, pekerjaan dan lingkungan sosialnya usai mendapatkan isolasi dari hukumannya.
Ariel, yang kini bergabung di band Noah, sempat meringkuk dalam penjara terkait kasus mengunggah dan menyebarkan tayangan video pribadi terkait hubungan intim dengan berbagai aktris perempuan di dunia maya.
Majelis Pengadilan Negeri Bandung memutus bersalah Ariel dengan hukuman 3,5 tahun penjara atas desakan kelompok penentang yang menudingnya sebagai perusak moral. Sementara penyebar video itu dihukum lebih rendah.
Editor: Antonius Eko