Bagikan:

APKASI Siapkan Uji Materi UU Pilkada ke MK

Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) berencana akan melakukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

NUSANTARA

Jumat, 26 Sep 2014 17:15 WIB

Author

Hermawan

APKASI Siapkan Uji Materi UU Pilkada ke MK

APKASI, Uji Materi UU Pilkada

KBR, Banyuwangi - Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) berencana akan melakukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Divisi Otonomi Daerah APKASI, Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya menghormati keputusan pengesahan RUU Pilkada oleh DPR. Namun kata dia, keputusan tersebut tidak sesuai dengan harapan kepala daerah yang sebagian besar dipilih oleh rakyat.

Anas yang kini menjabat Bupati Banyuwangi mengaku sudah berkomunikasi dengan kepala daerah anggota Apkasi. Sebagian besar kepala daerah setuju rencana pengajuan uji materi ini.

“Berati tidak sesui dengan harapan para bupati dan kepala daerah yang sebagian besar kemarin berkeinginan untuk dipilih langsung oleh rakyat. Tapi ini masih ada pintu kan ada Mahkamah Konstitusi sehingga pintu ini bisa digunakan sehingga beberapa teman-teman kemarin sudah mengantisipasi,” kata Abdullah Azwar Anas kepada Portalkbr, Jumat (26/9).

Azwar Anas menilai, pilkada dipilih DPRD akan membuat kepala daerah semakin jauh dari rakyat. Sebab calon kepala daerah tak perlu sibuk turun ke rakyatnya, tetapi cukup mendekati DPRD.

Hal ini, kata dia, berbeda dengan pilkada langsung yang banyak memberikan manfaat dalam membangun proses demokrasi. Pilkada langsung, lanjut Anas, membuat rakyat lebih memiliki otoritas dan semakin leluasa dalam menuntut pemimpinya. Mau tak mau ii membuat kepala daerah harus mau turun ke lapangan untuk melihat persoalan yang dialami rakyatnya.

RUU Pilkada telah disahkan menjadi UU Pilkada oleh DPR Jumat dinihari (26/9). Dalam RUU tersebut ada poin mengembalikan wewenang DPRD dalam memilih kepala daerah. Mereka beralasan pilkada sebagai bentuk pemborosan anggaran di daerah. RUU ini menjadi kontroversi karena bertentangan dengan semangat reformasi.

Editor: Anto Sidharta


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending