KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi Aceh menagih janji pemerintah pusat untuk segera mengesahkan dua Rancangan Peraturan Pemerintah dan Satu Rancangan Peraturan Presiden (Perpers) sebelum masa pemerintahan berakhir.
Kepala Biro Hukum Pemprov Aceh Edrian mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Presiden SBY terkait RPP dan Perpers tersebut, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
"Kami mengirimkan surat kepada presiden agar sebelum masa jabatannya berakhir RPP dan perpers itu disahkan. Tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan, jadi ditolaklah," kata Edrian kepada KBR
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri mengklaim pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kewenangan Pemerintah, RPP Minyak dan Gas (Migas), serta Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Peralihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh, sudah rampung 99 persen.
Hanya saja, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, ada dua isu krusial yang masih belum ditemukan kesepahaman antara pemerintah pusat dengan Gubernur Aceh. Yaitu terkait RPP Migas, soal pembagian kewenangan pengelolaan minyak lepas pantai.
Editor: Antonius Eko