Bagikan:

3 Kepala Sekolah Tolak Permintaan Fee Pejabat Dinas Pendidikan Banyuwangi

KBR, Banyuwangi- 21 kepala sekolah SDN di Banyuwangi mengaku dimintai jatah oleh pejabat Dinas Pendidikan Banyuwangi setelah menerima dana perbaikan ruang kelas dari APBN 2014.

NUSANTARA

Sabtu, 20 Sep 2014 18:19 WIB

Author

Hermawan

3 Kepala Sekolah Tolak Permintaan Fee Pejabat Dinas Pendidikan Banyuwangi

banyuwangi, pendidikan, kepala sekolah


KBR, Banyuwangi- 21 kepala sekolah SDN di Banyuwangi mengaku dimintai jatah oleh pejabat Dinas Pendidikan Banyuwangi setelah menerima dana perbaikan ruang kelas dari APBN 2014. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Paulus Agung mengatakan ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap mereka terkait kasus permintaan jatah perbaikan ruang kelas.

Kata dia, dari pemeriksaan itu, tiga kepala sekolah menolak untuk memberikan jatah sebesar 9 hingga 10 persen seperti yang diminta pejabat Dinas Pendidikan Banyuwangi, Jawa Timur. Sementara, satu kepala sekolah bertindak sebagai koordinator yang mengumpulkan jatah tersebut.

Dari dua puluh kan satunya si Ririn ya. Si Ririn sudah dipersiapkan masalhanya waktu pengerebekan di tasnya ada 17 juta katanya untuk membayar itu. Tapi tidak tau entah fee nya buat dia atau dia yang mau serahkan tidak tahu juga. Karena dia tidak setuju dengan kebijakan begini. Sempat Tarik ulur, yang mau disampaikan dari permintaan 15 akhirnya turun ke 10 kan karena banyak yang tidak setuju,” kata Paulus Agung (20/09).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi Paulus Agung menambahkan, temuan lainya dalam pemeriksaan itu, proposal pengajuan dana rehab yang seharusnya dibuat pihak sekolah, ternyata dikerjakan seluruhnya oleh staf Dinas Pendidikan Banyuwangi. Setiap sekolah kemudian diminta memberikan uang jasa pembuatan proposal sebesar 200 ribu.

Selain itu, dinas Pendidikan juga menunjuk konsultan perencana dan meminta sekolah mengalokasikan 4 persen. Padahal penunjukan konsultan perencana seharusnya menjadi wewenang sekolah dan komite siswa.

Kasus ini bermula saat Kejaksaan negeri Banyuwangi menangkap tiga tersangka pertama di SDN Tampo Banyuwangi. Barang bukti yang disita yakni, uang tunai Rp 211 juta lebih. Tiga tersangka itu yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru Ahmad Munir, Kepala Sekolah Dasar 9 Kalibaru Wetan Ririn Puji Lestari, dan seorang anggota LSM bernama Ahmad Farid.

Editor: Nanda Hidayat




 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending