Bagikan:

10 Kepala UPTD Pendidikan Banyuwangi dalam Kasus Korupsi

KBR, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jawa Timur, mulai Selasa (30/9) ini hingga Rabu (31/9) besok, memeriksa 10 kepala unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pendidikan setempat. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana rehabili

NUSANTARA

Selasa, 30 Sep 2014 19:27 WIB

Author

Hermawan

10 Kepala UPTD Pendidikan Banyuwangi dalam Kasus Korupsi

pendidikan, korupsi, banyuwangi

KBR, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jawa Timur, mulai Selasa (30/9) ini hingga Rabu (31/9) besok, memeriksa 10 kepala unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pendidikan setempat. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi ruang kelas sebesar Rp 4 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi Paulus Agung mengatakan, Kesepuluh kepala UPTD itu, yakni UPTD Pendidikan Kecamatan Wongsorejo, Glagah, Licin, Banyuwangi, Giri, Kabat, Muncar, Sempu, Cluring, dan Pesanggaran.

Kata Agung, para kepala UPTD tersebut diyakini mengetahui permintaan fee kepada 21 sekolah penerima dana rehab tersebut. UPTD bertugas mendampingi tim survei dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk meninjau kondisi sekolah calon penerima dana rehab. Sehingga UPTD dipastikan mengetahui aliran dana rehab tersebut.

“Keteranganya mereka selama ini tidak pernah diajak survei, tidak pernah diajak bikin proposal, pokonya dimintai pendapat proposal tidak pernah sehingga mereka keberatan namanya dicatut. Kan dialokasikan 1 persen makanya kita panggil itu kan. seharusnya gini, survei diajak terus nantinya  rencana bikin proposal, proposal ini berdasarkan kebutuhan yang sudah disurvei. Dan pada waktu survei itu seharusnya dia mengajak UPTD,”kata Paulus Agung (30/9).

Kasus dugaan korupsi dana pendidikan ini berawal ketika tim Kejaksaan Banyuwangi menangkap tangan tiga tersangka di SDN 2 Tampo, Banyuwangi pada 9 September lalu. Dari tangan mereka, jaksa menemukan barang bukti uang tunai pemberian sebeaar Rp 211 juta lebih.

Tiga tersangka tersebut yaitu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru Ahmad Munir, Kepala Sekolah Dasar 9 Kalibaru Wetan Ririn Puji Lestari, dan seorang anggota lembaga swadaya masyarakat, Ahmad Farid.

Selain itu, Jaksa pada tanggal 23 September 2014 lalu, menahan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Lukman. Dia ditahan karena memerintahkan permintaan fee 10 persen kepada 21 sekolah penerima dana rehab yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending