KBR68H, Mataram- Warga Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Mereka menilai PLTD yang berada di dekat pemukiman warga akan berdampak negatif bagi kesehatan.
Anggota komisi bidang ekonomi DPRD Kota Mataram Zahiran Yahya mengatakan, pembangunan PLTD di Tanjung Karang sudah menyalahi aturan karena kawasan tersebut merupakan kawasan pariwisata. Dia juga menuding pembangunan PLTD tidak mengantongi izin dari warga setempat.
”Itu harus dicabut, dari perda tadi yang nomor 12 itu sudah menyalahi aturan kan. Itu bukan kawasan industri, itu kawasan pariwisata, itu yang pertama kesalahan. Kemudian kesalahan yang kedua adalah disitu memberikan izin tanpa persetujuan dari masyarakat sekitar,”jelasnya.
PLN berencana membangun PLTD berkekuatan 30 Mega Watt. Pembangunan pembangkit listrik itu dihajatkan untuk mencukupi kebutuhan listrik warga Kota Mataram pada 2014 mendatang.
Editor: Suryawijayanti
Warga di Mataram Tolak Pembangunan Pembangkit Tenaga Diesel
KBR68H, Mataram- Warga Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Mereka menilai PLTD yang berada di dekat pemukiman warga akan berdampak negatif bagi kesehatan.

NUSANTARA
Selasa, 24 Sep 2013 11:10 WIB


Mataram, Pembangkit Tenaga Diesel
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai