Bagikan:

Walikota Medan Bebas dari Kasus Korupsi

Walikota Medan non aktif Rahudman Harahap divonis bebas Pengadilan Tipikor Medan.

NUSANTARA

Selasa, 10 Sep 2013 18:38 WIB

Author

Andang Suyadi

Walikota Medan Bebas dari Kasus Korupsi

walikota medan, korupsi

KBR68H, Medan - Walikota Medan non aktif Rahudman Harahap divonis bebas Pengadilan Tipikor Medan. 


Rahudman Harahap sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus perkara dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan (Tapsel), tahun 2005 senilai Rp 2 miliar. 


Ketua Majelis Hakim Sugianto menyebutkan, hakim tidak menemukan adanya keterlibatan Rahudman Harahap dalam kasus tersebut sehingga membebaskannya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 


"Bahwa semua dakwan yang diajukan oleh penuntut umum kepada terdakwa baik dakwaan primer, dakwaan subsider maupun dakwaan lebih subsider tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan terdakwa oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan, dan semua harus dikembalikan dalam kemampuan dan kedudukan, serta harkat dan martabatnya,” kata Sugianto. 


Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim yang membebaskan Raahudman. 


JPU sebelumnya menuntut Rahudman dengan hukuman selama empat tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa ditahan serta pidana tambahan membayar denda Rp 500 juta.


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending