KBR68H, Medan - Walikota Medan non aktif Rahudman Harahap divonis bebas Pengadilan Tipikor Medan.
Rahudman Harahap sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus perkara dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan (Tapsel), tahun 2005 senilai Rp 2 miliar.
Ketua Majelis Hakim Sugianto menyebutkan, hakim tidak menemukan adanya keterlibatan Rahudman Harahap dalam kasus tersebut sehingga membebaskannya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Bahwa semua dakwan yang diajukan oleh penuntut umum kepada terdakwa baik dakwaan primer, dakwaan subsider maupun dakwaan lebih subsider tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan terdakwa oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan, dan semua harus dikembalikan dalam kemampuan dan kedudukan, serta harkat dan martabatnya,” kata Sugianto.
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim yang membebaskan Raahudman.
JPU sebelumnya menuntut Rahudman dengan hukuman selama empat tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa ditahan serta pidana tambahan membayar denda Rp 500 juta.
Editor: Antonius Eko