Bagikan:

WALHI Ancam Gugat Pemkot Jambi

KBR68H, Jambi - LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) akan memperkarakan Pemerintah Kota Jambi jika nekat menerbitkan Peraturan Daerah Tata Ruang dengan luas ruang terbuka hijau hanya 5 persen.

NUSANTARA

Selasa, 03 Sep 2013 07:35 WIB

Author

Muhamad Usman

WALHI Ancam Gugat Pemkot Jambi

WALHI, Pemkot Jambi, ruang terbuka hijau

KBR68H, Jambi - LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) akan memperkarakan Pemerintah Kota Jambi jika nekat menerbitkan Peraturan Daerah Tata Ruang dengan luas ruang terbuka hijau hanya 5 persen.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Musri Nauli, Undang Undang Penataan Ruang mengatur luas ruang terbuka hijau mencapai minimal 30 persen dari total wilayah suatu daerah.

"Ranperda Tata Ruang ini belum menyentuh berbagai ketentuan dalam aturan, seperti Undang Undang Lingkungan Hidup, salah satunya tentang ruang terbuka hijau. Itu salah satu materi yang kita persiapkan. (Apakah sudah dilakukan pengkajian secara mendalam?) Kalau pengkajian secara sekilas sudah, tinggal kita matangkan," ujarnya.

Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Musri Nauli menambahkan, ruang terbuka hijau yang cukup diperlukan untuk menjaga kualitas ekosistem lingkungan. Kota Jambi memiliki luas sedikitnya 170 ribu hektar. Menurut aturan, harusnya luas ruang terbuka hijau Kota Jambi lebih dari 50 ribu hektar.

Editor: Suryawijayanti

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending