KBR68H,Jakarta - Ratusan buruh sektor pelabuhan, transportasi dan pergudangan di Jakarta berdemo menuntut penaikan upah.
Koordinator Buruh, Ilhamsyah mengatakan, buruh ketiga sektor tersebut selama ini masih mendapatkan gaji dibawah upah minimum provinsi DKI Jakarta yang sebesar Rp 2,2 juta.
Menurutnya, buruh 3 sektoral tersebut hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,6 juta meskipun sering kerja melebihi waktu.
“Sudah ada surat dari Menteri Tenaga Kerja terkait perintah kepada Gubernur dan Kabupaten untuk memasukkan sektor transportasi, pergudangan dan pelabuhan mendapatkan upah sektoral. Ini yang kita tuntut kepada Jokowi agar memerintahkan kepada Dewan Pengupahan DKI agar dimasukkan kedalam sektor unggulan,” ujar Irhamsyah di depan Balaikota DKI Jakarta
Koordinator Buruh, Ilhamsyah menambahkan pihaknya juga mendesak Gubernur DKI Jokowi agar memberhentikan kepala Dinas Tenaga kerja Jakarta Utara.
Mereka menuduh kepala Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara membiarkan perusahaan di Jakarta Utara memberikan upah rendah kepada buruh.
Editor: Anto Sidharta
UMP Baru DKI Ternyata Belum Dirasakan Buruh
Ratusan buruh sektor pelabuhan, transportasi dan pergudangan di Jakarta berdemo menuntut penaikan upah. Koordinator Buruh, Ilhamsyah mengatakan, buruh ketiga sektor tersebut selama ini masih mendapatkan gaji dibawah upah minimum provinsi DKI Jakarta yang

NUSANTARA
Senin, 09 Sep 2013 22:14 WIB


UMP Baru DKI, Buruh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai