Bagikan:

Tanah Negara di Sini Diperjualbelikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta, kembali menangkap Hidayat Gunawan (HG), tersangka kasus penggelapan jual-beli tanah negara. Penangkapan ini hasil pengembangan dari kasus tanah yang menimpa bekas Kepala Desa Caturtunggal, Djuminggir.

NUSANTARA

Rabu, 04 Sep 2013 16:29 WIB

Author

Star Jogya

Tanah Negara di Sini Diperjualbelikan

Tersangka, Jual-Beli Tanah Negara, Yogya

KBR68H, Yogya- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta, kembali menangkap Hidayat Gunawan (HG), tersangka kasus penggelapan jual-beli tanah negara. Penangkapan ini hasil pengembangan dari kasus tanah yang menimpa bekas Kepala Desa Caturtunggal, Djuminggir.

Kepala Kejari Sleman, Yacob Hendrik Pattipelohy mengatakan tersangka merupakan dalang dari proses jual beli tanah negara di Caturtunggal. Hal ini diketahui setelah persidangan Djuminggir cs digelar di pengadilan tipikor DIY.

“Menurut keterangan saksi-saksi saat persidangan, tersangka ini bisa dikatakan sebagai otak dari jual beli tanah negara di Caturtunggal. Dia berperan aktif dalam mencarikan pembeli,” jelas Hendrik.

Hendrik menambahkan HG ini disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No. 21/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kerugian akibat tindakan tersangka ini mencapai Rp600 juta, sedangkan yang dibawa tersangka mencapai Rp360 juta.

“Jika dilihat memang dia sebagai otak penjualan tanah milik negara di Caturtunggal. Kami menangkap yang bersangkutan saat berada di tumahnya di Caturtunggal juga. Dia berprofesi sebagai wira usaha, calo tanah,” kata Hendrik.

Berhubungan dengan jual dan beli tanah di Caturtunggal, inisial HG merujuk pada nama Hidayat Gunawan. Selama ini nama Hidayat memang sering terdengar sebagai calo tanah, khususnya tukar guling tanah milik negara.

Kepala Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sleman, Sriyono mengatakan hubungan HG ini sangat dekat dengan tersangka lain, Didik Hartadi. Dia merupakan tersangka penjualan tanah kas desa Caturtunggal pada 2007 silam.

DH terbukti telah melakukan penjualan pada tanah kas desa seluas 860 meter persegi dari 1660 meter persegi di Dusun Tambak Bayan, Caturtunggal, Depok, Sleman. DH ini ditangkap jajaran Kejari Sleman di Medan pada Oktober 2012.

“Terdakwa HG ini juga terkena jeratan hukum dengan maksimal hukuman mencapai 20 tahun penjara. Jadi tersangka kini menjadi tiga orang, yakni DH, DJ dan HG,” tandas Sriyono.

Sumber: Star Jogja
Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending