KBR68H, Jayapura – Belasan perusahaan pemanfaatan hasil hutan kayu yang beroperasi di wilayah Selatan Papua telah dicabut izinnya. Pencabutan izin oleh menteri kehutanan tersebut berdasarkan usulan gubernur Papua yang menilai perusahaan perusahaan tersebut, tidak lagi memberikan kontribusi bagi daerah maupun masyarakat setempat.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Ormuserai menuturkan, dari hasil penilaian kerja terhadap 25 perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua, setidaknya ada 11 yang sudah tidak aktif beroperasi. Penilaian ini kata Yan, berdasarkan kerja sama yang dilakukan Dinas Kehutanan Papua bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan.
“Tanggal 12 Agustus 2013 itu gubernur sudah usulkan kepada menteri untuk mencabut 12 unit izin usaha hasil pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam dan satu unit hasil hutan pemanfaatan hutan kayu pada hutan tanaman. yang mempunyai areal kurang lebih 2.083.091 hektar,” ungkap Yan.
Yan Ormuserai menambahkan, sesuai aturan kehutanan maka areal hutan perusahaan yang telah dicabut izinnya ini akan menjadi areal kosong dan dikembalikan ke masyarakat. Sehingga Pemerintah setempat bisa merencanakan pemanfaatannya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, memberikan kesempatan kepada investor lain yang lebih serius dan punya modal bekerja.
Ia menjelaskan, beberapa hal yang menyebabkan perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi biasanya diakibatkan karena tidak melakukan kegiatan sesuai dengan masa izin yang berlaku. Selain itu harga kayu di pasaran dunia juga terkadang menjadi penyebab tidak beroperasi perusahaan.
“Kalau harga kayu turun tentunya ini akan sangat berpengaruh karena tidak akan memberikan keuntungan. Sementara biaya produksi cukup besar, belum lagi ditambah pembayaran hak ulayat kepada masyarakat adat yang nilainya cukup tinggi. Faktor-faktor inilahyang terkadang menyebabkan perusahaan terpaksa berhenti beroperasi,” jelasnya.
Belasan perusahaan yang telah dicabut ijinnya itu antara lain di daerah Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digul. (Andi Iriani)
Editor: Anto Sidharta
Tak Beri Manfaat, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Dicabut
Belasan perusahaan pemanfaatan hasil hutan kayu yang beroperasi di wilayah Selatan Papua telah dicabut izinnya. Pencabutan izin oleh menteri kehutanan tersebut berdasarkan usulan gubernur Papua yang menilai perusahaan perusahaan tersebut, tidak lagi membe

NUSANTARA
Selasa, 17 Sep 2013 15:02 WIB


Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Papua, Dicabut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai