Bagikan:

Sikap Polisi yang Tolak Lindungi Warga Dikecam

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Jakarta untuk memberikan sanksi tegas kepada petugas polisi yang menolak memberikan perlindungan kepada korban tindakan kriminal berinisial MM.

NUSANTARA

Jumat, 27 Sep 2013 14:35 WIB

Sikap Polisi yang Tolak Lindungi Warga Dikecam

Sikap Polisi, Tolak Lindungi Warga, Jakarta

KBR68H, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Jakarta untuk memberikan sanksi tegas kepada petugas polisi yang menolak memberikan perlindungan kepada korban tindakan kriminal berinisial MM.

Anggota Komponas, Edi Saputra Hasibuan mengatakan, seorang petugas polisi tidak boleh menolak dan harus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan di manapun berada. Ia meminta, polisi di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan hal serupa.

“Kejadiannya, apabila memang ada masyarakat yang meminta bantuan, polisi setempat punya kewajiban untuk membantu masyarakat yang tadi. Termasuk juga wartawan kita tadi. Apakah memang penanganannya di situ, tidak harus di situ. Yang darurat diamankan dulu, dibantu dulu masyarakat ini, kemudian nanti kan bisa dibantu melapor ke polsek tempat kejadian. Apabila ada kejadian seperti itu, anggotanya ya perlu diberikan teguran-teguran,“ tegas Edi Saputra saat dihubungi KBR68H, Jumat (27/9).

Hal senada juga didesak Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari. Menurut dia, kepolisian harus memeriksa anggotanya yang menolak warga yang meminta perlindungan. Tindakan aparat yang menolak melindungi warga, menurut dia, adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Polri.

“Berbuat kebaikan itu seharusnya tugasnya polisi kan. Untuk menangkap pejambret, untuk memberikan keamanan di daerah itu. Nah, untuk seorang sipil seharusnya diberikan penghargaan oleh polisinya, gitu loh. Dan, petugas yang memberikan respon seperti itu harus diperiksa oleh atasannya, karena tidak melaksanakan tugas sesuai yang diamanatkan oleh UU Polri tersebut,“ jelas Eva Kusuma Sundari kepada KBR68H, Jumat (27/9).

Sebelumnya, seorang jurnalis KBR68H berinisial AP menolong korban penusukan oleh pejambret, MM di kawasan jembatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis malam (27/9). Keduanya bergegas melapor ke Pos Polisi Kebon Nanas. Namun, polisi yang bertugas menolak melindungi korban dengan alasan tempat kejadian perkara tidak masuk wilayah tugasnya. MM ditusuk penjambret karena berusaha menolong seorang perempuan yang menjadi sasaran aksi pelaku.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending