Bagikan:

Seperti Ini Cara Polisi Papua Intimidasi Jurnalis Metro TV

Kontributor Metro TV di Jayapura-Papua, Ricardo Hutahaean diintimidasi tiga orang aparat polisi. Ancaman dilakukan setelah ia mewawancarai tersangka kasus pencucian uang, Labora Sitorus di halaman Polda Papua, Jumat sore (13/9).

NUSANTARA

Jumat, 13 Sep 2013 22:11 WIB

Seperti Ini Cara Polisi Papua Intimidasi Jurnalis Metro TV

Polisi Papua, Intimidasi Wartawan, Metro TV

KBR68H, Jayapura- Kontributor Metro TV di Jayapura-Papua, Ricardo Hutahaean diintimidasi tiga orang aparat polisi. Ancaman dilakukan setelah ia mewawancarai tersangka kasus pencucian uang, Labora Sitorus di halaman Polda Papua, Jumat sore (13/9).

Ricardo yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua bahkan mengaku sempat digiring oleh dua anggota knum polisi ke petugas penjagaan Gedung Direskrim Umum (Direskrimum) dan mengancam bakal ditahan, karena mengambil gambar tanpa ijin.

“Saya memang sejak pagi menunggu LS (Labora Sitorus, red.) di Polda. Pas sore itu tanpa sengaja saya melihat LS keluar dari ruangan Direskrim khusus. Saya langsung mencegat LS untuk wawancara dan LS pun bersedia untuk sesi wawancara itu. Setelah wawancara itu, tiba-tiba ada seorang oknum polisi berteriak kepada saya dan menanyakan mengapa saya mengambil gambar LS. Saya lalu bilang bahwa saya wartawan,” jelasnya, Jumat (13/9).

Namun penjelasannya belum selesai, polisi berinisial AA tersebut terus saja memaki dirinya dan menyuruh dua orang rekannya untuk menggiring saya ke petugas penjagaan Direskrimum.

“Saat itu kedua pundak saya ditarik dan saya dipaksa untuk mengikuti kemauan mereka. Oknum polisi AA ini terus-menerus berteriak dan menyatakan bahwa saya tidak tau aturan saat peliputan di Polda,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Ricardo yang saat peliputan sore itu memang seorang diri, langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada Juru bicara Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya. Ricardo lantas disarankan untuk membuat laporan ke Propam Polda Papua.

“Saat ini kejadian tersebut telah dilaporkan dan tercatat bernomor LP/95/IX/2013/Subbag pada tanggal 13 September 2013, pada pukul 17.45 WIT, surat pengintimidasian kepada pers. Kejadian ini membuktikan bahwa MoU Dewan Pers dengan Polri tidak berjalan,” jelasnya sambil menunjukkan surat tersebut.

Kepala Bidang Advokasi dan Kesejahteraan IJTI Papua, Chandry Andrew Suripatty mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat polisi membuktikan anggota polisi tersebut belum memahami tentang Undang-Undang Pers.

“Saya berharap oknum polisi juga tidak arogan dalam bertugas. Kami tetap mendorong kasus ini agar diusut tuntas dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. (Katharina Lita)

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending