Dua penyidik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara hari ini (3/9) di Jakarta memeriksa Donny Iswandono, pemimpin redaksi Nias Bangkit, sebuah media online yang memfokuskan pemberitaan tentang Nias. Donny diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemberitaan yang berjudul "FKI-1 Serahkan Tambahan Bukti kepada KPK" pada 1 Mei lalu.
Dalam berita tersebut, Nias Bangkit menulis kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Nias Selatan, Idealisman Dachi,dalam proyek pembangunan Istana Rakyat (Balai Pertemuan) dan Gedung Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan. Mengutip Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Erwinus Laia, Nias Bangkit menulis, "...Erwinus mengatakan, dugaan praktik perampokan uang rakyat oleh Bupati Nias Selatan juga terjadi pada proyek pembangunan fondasi tiang pancang Gedung Istana Rakyat yang berada di Jalan Saönigeho Km 3,3, Telukdalam sebesar Rp 7.780.000.000."
Kalimat "perampokan uang rakyat oleh Bupati Nias Selatan" inilah yang dipersoalkan Idealisman Dachi. "Padahal yang dimuat di situ, sudah kita perhalus kalimatnya," kata Donny yang dalam pemeriksaan didampingi anggota Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo, AJI Indonesia, LBH Pers, dan ICT Watch.
Menurut Donny, pihak Nias Bangkit juga sudah berupaya meminta konfirmasi kepada Bupati, tetapi tak pernah mendapat tanggapan. "Permintaan kami untuk wawancara selalu ditolak. Bupati lebih memilih mengadu ke polisi."
Penyidik Polda Sumut memeriksa Donny Iswandono di Gedung Dewan Pers di Jakarta karena Donny tak bisa hadir pada panggilan pertama 6 Agustus dengan alasan kesulitan transportasi menjelang Lebaran. Dengan bantuan Dewan Pers, akhirnya disepakati pemeriksaan berlangsung di Jakarta.