KBR68H, Bandung- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan buruh dengan membatalkan surat keputusan penangguhan upah minimum (UMP) Jawa Barat 2013. Surat keputusan UMP itu diterbitkan pada 18 Januari 2013 oleh Gubernur Ahmad Heryawan. Kuasa hukum buruh Dina Ardiyanti mengatakan putusan PTUN itu membuktikan penangguhan UMP tersebut hanya menyengsarakan nasib buruh.
"Artinya pemerintah tidak boleh main-main dengan buruh. Pemerintah tidak boleh seenaknya sendiri dalam mengambil keputusan. Buruh ini pintar, tahu mana yang benar tahu mana yang tidak benar. Jadi ini adalah dasar kita, dasar langkah kita selanjutnya supaya kita terus mengawal ketika saat keputusan-keputusan pemerintah," ujarnya saat berorasi di depan buruh usai sidang di jalan Dipenogoro, Bandung (26/9).
Kuasa hukum buruh Dina Ardiyanti menambahkan putusan PTUN hanya mengabulkan 209 perusahaan saja yang bisa menikmati UMP tahun ini. Namun 48 perusahaan lainnya, masih ditangguhkan pembayaran gajinya karena kurangnya bukti di persidangan. Sementara itu kuasa hukum pemerintah provinsi Jawa Barat Sutikno, berencana bertemu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atas putusan majelis hakim PTUN.
Buruh di Jawa Barat menggugat Gubernur Ahmad Heryawan karena memberikan ijin kepada 257 perusahaan di 11 kabupaten dan kota untuk melaksanakan penangguhan pelaksanaan upah yang dianggap cacat secara prosedural.
Editor: Suryawijayanti
PTUN Batalkan Penangguhan UMP Jabar
KBR68H, Bandung- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan buruh dengan membatalkan surat keputusan penangguhan upah minimum (UMP) Jawa Barat 2013.

NUSANTARA
Kamis, 26 Sep 2013 20:48 WIB


PTUN, UMP, Jabar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai