Bagikan:

Proyek Sutet

Kasus penyelewengan dana ganti rugi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Bantul, Yogyakarta, menunjukkan perkembangan. Saat ini tim penyidik sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari kasus itu.

NUSANTARA

Selasa, 17 Sep 2013 11:10 WIB

Author

Star Jogya

Proyek Sutet

Proyek Sutet, 1 miliar, Uang Negara

KBR68H. Yogya - Kasus penyelewengan dana ganti rugi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Bantul, Yogyakarta, menunjukkan perkembangan. Saat ini tim penyidik sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari kasus itu.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda DIY,  Kombes Joko Lelono, mengungkapkan dari hitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, kerugian negara dari kasus SUTET mencapai Rp1 miliar.

Jumlah tersebut hampir separuh dari jumlah nilai ganti rugi tanaman melinjo yang diklaim mencapai Rp2,3 miliar.

“Kerugian negaranya kurang lebih sekitar Rp1 miliar, untuk angka pastinya saya tidak hafal,” ucap Joko saat dihubungi, Senin (16/9/2013).

Joko mengungkapkan, saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkara setelah adanya supervisi yang dilakukan Polda dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ada tiga berkas perkara tersangka sesuai perannya masing-m asing yang besok siap untuk di ekpose ke Kejati DIY sebelum akhirnya nanti siap dilimpahkan,” ujar Joko.

Kasi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Abeto Harahap, membenarkan adanya rencana gelar perkara itu. Berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), gelar perkara akan dilakukan Selasa (17/9/2013).

Dari SPDP tersebut, baru tercantum dua tersangka satu dari pihak PLN dan satu dari pihak warga.

“Kami belum terima berkasnya, kalau dari SPDP nya dua itu tetapi ditulis dan kawan-kawan. Belum tahu jumlah pastinya. Ini baru penyampaian yang pertama,” kata Abeto.

Sekedar informasi, kasus ini terjadi pada 2006. Penyelewengan dilakukan dengan memanipulasi data pengadaan tanaman fiktif (pohon melinjo) sebagai salah satu ganti rugi dari penggunaan lahan mereka. Saat itu, ratusan tanaman melinjo berumur tiga bulan dihargai Rp2,3 miliar. Padahal, tanaman itu ditaksir hanya seharga Rp1,5 miliar.

Editor: Anto Sidharta


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending