KBR68H, Timika - Kepolisian Mimika menetapkan pimpinan CV Adrian Grafika sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan Majalah Legislatif DPRD Mimika, Papua tahun 2011.
Meski demikian tersangka pimpinan CV Adrian Grafika belum bisa ditahan karena tersangka dinilai kooperatif.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Aditya Bagus Arjunadi, Kamis (26/9) mengatakan, tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara senilai 500 juta lebih dari proyek pengadaan tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Provinsi Papua.
Kata dia, tersangka tidak melaksanakan kegiatan seperti uang tercantum dalam kontrak.
"Kasus ini sudah masuk tahap satu, berkasnya telah dikirim ke kejaksaan. tersangkanya adalah pimpinan penyedia jasa atau pihak ketiga pimpinan CV Adrian Grafika," jelas Bagus.
Kata dia, tersangka dalam kasus ini bisa saja bertambah karena pihaknya terus melakukan pengembangan kasus. "Kemungkinan akan ada tersangka baru karena kasus korupsi merupakan kejahatan konspirasi sehingga kami optimistis akan ada tersangka lain dalam kasus ini, namun kami masih melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Pengadaan Majalah Legislatif DPRD Mimika tahun 2011 senilai hampir 1 miliar rupiah. Pihak ketiga diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan majalah sesuai kontrak.
Editor: Anto Sidharta
Proyek Pengadaan Majalah Legislatif Dikorupsi
Kepolisian Mimika menetapkan pimpinan CV Adrian Grafika sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan Majalah Legislatif DPRD Mimika, Papua tahun 2011.

NUSANTARA
Kamis, 26 Sep 2013 17:24 WIB


Pengadaan Majalah Legislatif, Dikorupsi. Mimika
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai