KBR68H, Jakarta - Kepolisian Jawa Timur menetapkan lima tersangka dalam kasus kerusuhan Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Probolinggo. Kerusuhan berlangsung Jumat malam. Juru Bicara Kepolisian Jawa Timur Awi Setiono mengatakan, lima tersangka itu berinisial MH, AG, AK, SO dan EP. Kelimanya diduga sebagai provokator kerusuhan. Mereka akan dijerat dengan pasal pengerusakan serta pasal tindak kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
"Sudah kondusif sudah kita tangkap lima tersangka. Lima tersangka yang kita sinyalir sebagai provokator. Itu provokator dari pihak mana ya pak? Itu pihak massa yang waktu itu melakukan perusakan-perusakan," ujar Awi saat dihubungi KBR68H di Jakarta, Minggu (1/9).
Ricuh pelaksanaan Pilwalkot Probolinggo diduga karena ketidakpuasan pendukung dari salah satu kandidat. Massa yang merasa dicurangi melakukan protes dan berujung pada kerusuhan. Akibatnya lima orang terluka, dua di antaranya adalah polisi. Pilwalkot ini diikuti empat calon, yakni pasangan Dewi Ratih-Asad Anshari, Rukimin-Suhadak, Zulkifli Chalik-Maksum Subani dan Habib Hadi Zainal Abidin-Kusnan.
Editor: Rony Sitanggang