KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia menangkap sindikat penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar sebanyak 2500 liter di Kendari, Sulawesi Tenggara. Dari penyidikan ini, kepolisian telah menetapkan tersangka Nasa Fatahilah.
Juru Bicara Kepolisian, Rusli Hedyaman mengatakan, dari tangannya, polisi menyita sejumlah kendaraan tangki sampai 5 ton.
“Yang bersangkutan membeli BBM dari SPBN. Jadi seolah-olah yang bersangkutan memiliki kapal dengan alasan untuk kegiatan nelayan, padahal dia tidak memiliki kapal. Nah, kemudian dijual kembali kepada nelayan-nelayan. Yang bersangkutan membeli seharga 6500 kemudian dijual seharga 8000 dan ini sudah berjalan selama 2 tahun. Mungkin per bulan itu mendapatkan 90 juta kali 2 tahun, ya hampir 1 miliar sekian. Kemudian yang bersangkutan tersangka Nasa Fatahillah umur 41 tahun sekarang sedang dalam perjalanan dari Kendari ke Bareskrim,” ujarnya.
Juru bicara Kepolisian Indonesia, Rusli Hedyaman menambahkan, masih menyelidiki terkait adanya hubungan tersangka dengan perusahaan tertentu. Kata dia, kepolisian juga masih menyelidiki adanya tersangka lain dalam kasus ini mengingat mobilisasi tersangka yang berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.
Editor: Antonius Eko