KBR68H, Jakarta - Kepolisian Jakarta menangkap delapan pembuat senjata api rakitan. Selain itu, puluhan barang bukti juga disita dari lokasi penangkapan di daerah Cipacing, Sumedang Jawa Barat.
Juru Bicara Kepolisian Jakarta Rikwanto mengatakan, mereka terbukti memproduksi dan memasarkan senjata api ilegal. Selain itu, mereka juga menjual kepada para pelaku tindak kejahatan termasuk untuk aksi terorisme.
Kata dia, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 pucuk senjata api rakitan, 348 butir peluru berbagai ukuran, serta mesin manual pembuat senjata api.
“Mereka sagat terkait dengan pembuatan pemesanan dan penjualan senpi rakitan. Dan mereka menjualnya kepada pemesan para pelaku kejahatan dan para pelaku teror atau teroris,” ujar Rikwanto.
Rikwanto menambahkan dari kedelapan orang ini, polisi menahan 5 orang yang bernama Iqbal Khusaeni alias Rambo, Phiong King Lay alias Kimlay, Asep Barkah, Budi A dan Aris Widagdo. Mereka dijerat dengan pasal tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Antonius Eko