Bagikan:

Polisi Tahan 2 Bekas Pejabat Pertanahan Papua

Dua orang bekas Kepala Dinas Pertanahan di Papua, berinisial JWA dan ME ditahan kepolisian setempat. JWA adalah bekas Kepala Dinas Pertanahan Biak, dan ME adalah bekas Kepala Dinas Pertanahan Kota Jayapura. Mereka diduga memalsukan sertifikat Hak Guna Ban

NUSANTARA

Kamis, 19 Sep 2013 16:15 WIB

Polisi Tahan 2 Bekas Pejabat Pertanahan Papua

Polisi Tahan, Pejabat Pertanahan Papua

KBR68H, Jayapura- Dua orang bekas Kepala Dinas Pertanahan di Papua, berinisial JWA dan ME ditahan kepolisian setempat. JWA adalah bekas Kepala Dinas Pertanahan Biak, dan ME adalah bekas Kepala Dinas Pertanahan Kota Jayapura. Mereka diduga memalsukan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah berukuran 9.956 m2 di wilayah Kota Jayapura.

Juru Bicara Polda Papua, Sulistyo Pudjo Hartono menuturkan keduanya ditahan pasca hasil penyelidikan dugaan pemalsuan surat Permohonan Penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 315 sampai dengan sertifikat Hak Milik Nomor: M. 163 / Hamadi. Polisi juga bakal menahan GYH yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat tersebut.

“Yang bersangkutan menyatakan bahwa itu dia telah menguasainya. Pada tahun 2002 mengajukan, karena dia menyatakan telah menguasai sebelumnya. Pada kenyataannya tanah disitu adalah tanah banyak yang tanah milik negara,” jelas Sulistyo Pudjo Hartono di Jayapura, (19/9).   

Kasus pemalsuan dokumen pertanahan bermula saat keduanya memiliki modus operandi memberikan keterangan palsu di dalam segala proses penerbitan surat terhadap GYH yang mengajukan permohonan penerbitan HGB itu pada tahun 2002 silam.

Dalam keterangan palsu itu disebutkian tanah garapan telah dikuasai oleh tersangka sebelum tahun 2002. Namun dalam pengajuan permohonannya yang dilampirkan bersama dengan Surat Pernyataan dari Kepala Distrik Navigasi Kelas II Jayapura Nomor: UM.505/5/3 /DN tanggal 21 Oktober 2002 menyatakan tidak keberatan, lokasi tanah untuk disertifikatkan kepada GYH. Padahal pelepasan hak atas tanah Negara bukan merupakan kewenangan Kepala Distrik Navigasi.

Beberapa bukti janggal yang ditemukan polisi dalam surat tersebut diantaranya, sebelum tahun 1983 di atas tanah tersebut telah berdiri sejumlah bangunan milik negara, yang diwakili oleh Dinas Perhubungan. Kemudian ada lagi penerbitan sertifikat HGB no 315 atas GYH hanya berselang 4 hari sejak pengajuan permohohan HGB oleh kedua oknum pejabat pertanahan itu.

Akibat perbuatannya, kepolisian setempat menjerat keduanya dengan  pasal 263 ayat 1 KUHP. Dalam penyelidikannya, polisi telah memeriksa 11 orang saksi dan 2 orang saksi ahli.  (Katharina Lita)

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending