KBR68H, Jambi - Majelis hakim sidang etik menjatuhkan hukuman ringan kepada Briptu Dody Eriyansyah, polisi yang menembak wartawan Trans7 Nugroho Kusumawan alias Anton.
Dody dihukum kurungan selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, dan teguran tertulis. Menanggapi putusan Majelis Hakim ini, Nugroho mengaku kecewa. Ia menilai hukuman itu tidak mencerminkan keadilan.
"Menurut saya itu jauh dari keadilan bagi saya. Akibat yang dilakukan Briptu Dody terhadap saya, sangat luar biasa efeknya. Membuat saya sakit, cacat, seumur hidup sampai mati saya harus menggunakan titanium di pipi saya. Pandangan mata saya masih kabur, hidung saya sakit. Efek dari itu banyak sekali," jelas Nugroho.
Nugroho menjadi korban penembakan saat meliput unjuk rasa mahasiswa yang menolak kenaikan harga BBB, beberapa bulan lalu. Akibat penembakan, tulang pipinya rusak. Dia menjalani sejumlah operasi plastik dan pemasangan plat titanium. Nugroho mengaku tidak bisa bekerja akibat penembakan yang dilakukan Briptu Dody. Padahal, ia harus menghidupi istri dan dua anaknya.
Editor: Antonius Eko