KBR68H, Jayapura - Kepolisian Papua menolak mengeluarkan izin peringatan Hari Demokrasi Internasional pada 15 September. Rencananya peringatakan akan dilakukan dengan unjuk rasa massa dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada 16 September.
Juru bicara Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya mengatakan, penolakan izin karena aksi massa dari KNPB selalu meresahkan warga setempat dan mengganggu ketertiban umum. Massa KNPB juga diklaim selalu melanggar UU No. 9 Tahun 98 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Tetapi apabila tetap memaksakan kita akan bubarkan secara paksa. Apalagi ada melakukan pelanggaran hukum seperti mengibarkan bendera yang dilarang misalnya Bendera Bintang Kejora. Antisipasi sudah pasti, kita menyiagakan anggota, misalnya seperti di Perumnas Waena, Expo itu,” ungkap I Gede Sumerta Jaya.
Sebelumnya, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengajukan izin unjuk rasa untuk peringatan hari demokrasi internasional. Peringatan ini rencananya akan digelar di seluruh kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat. Unjuk rasa KNPB selalu dibubarkan paksa oleh kepolisian setempat. Pembubaran paksa tersebut berdampak pada penangkapan sejumlah aktivis dan juga pemicu kericuhan. (Katharina Lita)
Editor: Antonius Eko