KBR68H, Jakarta - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan tentang pembentukan BUMD PT MRT Jakarta. Rabu (25/9).
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan dengan disahkannya Perda ini mega proyek mass rapid transit atau MRT dapat dijalankan dengan leluasa. Kata dia awal Oktober mendatang pembangunan transportasi masal ini sudah akan dimulai di beberapa lokasi.
"Ini kan bagus sekali artinya MRT langsung bisa bergerak. Karena sudah jelas mengenai perubahan permodalan dan lain-lainnya sudah disetujui semuanya. Tinggal lapangannya segera dilaksanakan. Segera keruk, langsung harus bergerak. Saya kira ini awal oktober sudah mulai bisa gali ke bawah, ngebor ke bawah. Awal Oktober saya berikan target harus sudah bisa ngebor," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/9)
Gubernur DKI Jakarta, Jokowi menambahkan Perda perubahan ini juga mengatur tentang adanya penambahan modal daerah kepada PT MRT sebagai BUMD. Penambahan ini terkait biaya pembangunan MRT yang mencapai triliunan rupiah.
DPRD Provinsi DKI menggelar rapat paripurna guna mengesahkan beberapa Rancangan Perda yaitu Raperda perubahan tentang penyertaan modal daerah kepada PT MRT dan juga kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai BUMD
Editor: Antonius Eko