KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia membekuk penjual satwa langka dilindungi di Muntilan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Juru bicara Kepolisian Indonesia, Rusli Hedyaman mengatakan, tersangka bernama Suryanto.
Kata dia, lelaki usia berusia 30 tahun, ditangkap saat sedang berjualan hewan di pasar burung Muntilan, Magelang. Kepolisian belum bisa memastikan terkait tersangka lain yang terlibat dalam aksi Suryanto tersebut.
“Adapun hewan-hewan yang berhasil diamankan yaitu 28 hewan langka, yaitu 3 elang brontok, 1 alap-alap sapi (Sejenis elang), 4 burung bubu Sumatranis, 3 kucing hutan, satu anakan kijang, 1 landak raya, 1 trenggiling, 1 bajing terbang, 8 musang pandan,1 anakan elang, 2 kukang, 1 anakan buaya muara. Jadi yang bersangkutan memang spesialis untuk menjual hewan-hewan, tapi menurut BKSDA dan dokter hewan ada pihak-pihak yg membantu yang bersangkuatan,” ujarnya kepada wartawan.
Juru bicara Kepolisian Indonesia, Rusli Hedyaman menambahkan, tersangka sudah delapan bulan menjalankan bisnisnya tersebut. Kata dia, hewan-hewan itu didapat dengan berusaha sendiri mencari ke pelosok-pelosok desa dan hutan. Tersangka terancam dijerat pasal Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. Saat ini hewan-hewan sitaan dititipkan di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta.
Editor: Suryawijayanti
Penjual Satwa Langka di Muntilan Dibekuk Polisi
KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia membekuk penjual satwa langka dilindungi di Muntilan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Juru bicara Kepolisian Indonesia, Rusli Hedyaman mengatakan, tersangka bernama Suryanto.

NUSANTARA
Kamis, 19 Sep 2013 20:27 WIB


Satwa Langka, Muntilan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai