KBR68H, Jakarta - Pendeta HKBP Filadelfia, Palti Pajaitan meragukan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dapat membantu menyelesaikan kasusnya. Menurutnya, dari semua lembaga yang ia datangi selama ini, tak satupun yang menindaklanjuti laporannya.
Palti Panjaitan ditetapkan tersangka atas dasar laporan Abdul Aziz. Palti dituduh melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan pada ibadah Malam Natal 24 Desember 2012.
Dia menyebutkan penetapan tersangka tersebut keliru dan hasil rekayasa. Sebab, justru Palti dan jemaat HKBP Filadelfia Bekasi yang menjadi korban kekerasan dari kelompok intoleran.
"Jadi biasanya semua lembaga yang kita tuju ini hanya normatif saja. Akan kami terima, kami tindaklanjuti, nah laporan tindaklanjuti ini yang tidak kami terima. hanya ada beberapa yang ditindaklanjuti seperti Ombudsman," ujar Palti Panjaitan di Kemenkopolhukam.
Palti Panjaitan sudah meminta dukungan dari berbagai pihak hingga ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantipres), namun belum ada perkembangan dari laporannya tersebut. Kata dia, ada ppihak-pihak yang sengaja ingin menjebloskan dirinya ke penjara sehingga kegiatan di HKBP Filadhelfia tidak berlangsung lagi.
Editor: Antonius Eko