KBR68H, Jakarta - LSM Gerakan Nasional Antimiras (Genam) meminta Pemprov DKI Jakarta segera mengeluarkan SK Gubernur berisi pelarangan minimarket menjual minuman keras untuk anak di bawah 21 tahun.
Ketua Genam, Fahirah Idris mengatakan, SK tersebut penting karena hingga kini masih banyak minimarket yang secara bebas menjual miras kepada anak-anak.
“Kami sangat gembira sekali hari ini ketemu dengan Pak Ahok. Pak Ahok sudah setuju dengan gerakan kami dan ada langkah riil. Mudah-mudahan SK itu segera keluar dan tugas kami adalah mensosialisasikan SK tersebut. (Kapan SK itu keluar?) secepatnya, minggu ini. Jadi, kami sedang membuat draftnya, “ jelas Fahirah di Balaikota, Jakarta, Jum’at (13/9).
Fahira Idris menambahkan, dengan adanya SK tersebut masyarakat diminta ikut mengawasi peredaran miras yang ada di masyarakat. SK Gubernur tersebut diharapkan mengatur sanksi bagi minimarket yang nekat menjual miras kepada anak-anak. Sanksi itu berupa peringatan hingga penutupan izin usaha.
Editor: Antonius Eko