KBR68H, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berjanji akan mempidanakan penyewa lapak dan pedagang Blok G Tanah Abang yang kembali berjualan di jalan. Wakil Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegakasn para penyewa lapak liar itu akan dijerat dengan pidana pajak.
“(Pak, pedagang Blok G sudah ada yang keluar ke jalan, tanggapannya bagaimana?) Iya, sudah ada yang jual di jalan lagi. Karena, sduah ada yang nyewain. Yang nyewain itu harus dipidana dengan pidana penggelapan pajak,“ tegas Basuki.
Pemprov DKI Jakarta menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di jalan depan pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hampir seribuan pedagang yang berjualan di jalan tersebut membuat kondisi jalanan macet selama puluhan tahun.
PKL yang dipindahkan tersebut kemudian dipindahkan ke Pasar Blok G Tanah Abang. Untuk membuat dagangan laris, Pemda DKI menyiapkan berbagai fasilitas hiburan, dan hadiah agar pembeli berkunjung ke lokasi itu. Namun, tak berapa lama, beberapa pedagang mulai kembali keluar dan menempati jalanan untuk berjualan.
Editor: Antonius Eko