Bagikan:

Pemkot Cirebon Perangi Minuman Keras

Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, sejak Selasa (24/9) kemarin, telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Peredaran Penjualan dan Konsumsi Minuman Beralkohol (Mihol) Nomor 4 Tahun 2013. Sehingga tanpa terkecuali, pihak manapun sep

NUSANTARA

Rabu, 25 Sep 2013 15:38 WIB

Author

Suara Gratia

Pemkot Cirebon Perangi Minuman Keras

Pemkot Cirebon, Minuman Keras

KBR68H, Cirebon – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, sejak Selasa (24/9) kemarin, telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Peredaran Penjualan dan Konsumsi Minuman Beralkohol (Mihol) Nomor 4 Tahun 2013. Sehingga tanpa terkecuali, pihak manapun seperti hotel berbintang, supermarket, minimarket, gudang penyimpanan, maupun warung, tidak lagi dibenarkan menyediakan mihol hingga 0%.

Namun, hingga penertiban yang dilakukan pada batas akhir waktu Selasa (24/9), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon masih menemukan gudang yang menyimpan mihol.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan menyebutkan, saat menggelar operasi penegakan Perda Mihol yag berlaku efektif sejak kemarin, bersama TNI dan Polri, pihaknya berhasil menemukan satu dus berisi minuman keras ilegal di kawasan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk.

Namun, ketika petugas menyusuri sejumlah supermarket besar pihaknya tak menemukan satu pun botol mihol disimpan maupun dijual kepada umum.

“Per Selasa (24/9) pihak manapun yang memiliki izin menjual dan mengedarkan mihol kami cabut legalitasnya. Dengan kata lain, mulai hari ini sudah tak ada lagi perizinan mihol, dan kami akan menyita jika menemukannya,” jelas Andi Armawan.

Andi melanjutkan, selain menegakkan perda, operasi itu sekaligus menjadi kegiatan sosialisasi kembali atas perda yang diberlakukan Pemkot Cirebon. Ia mengakui, sudah melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan Perda tersebut, baik secara tertulis maupun langsung kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan beroperasi ke hotel-hotel maupun kafe. Selain mihol, pihaknya juga mengawasi peredaran dan penjualan miras oplosan seperti tuak dan ciu yang belakangan marak tersedia di warung-warung.

Dia menegaskan, sekalipun ada pihak tertentu yang menggugat perda tersebut, Satpol PP tetap akan menertibkan peredaran dan penjualannya, berkoordinasi dengan aparat berwenang lainnya. “Kami tidak akan main-main karena melihat alasan awal pembuatan perda ini kuat. Kenyataannya memang tak sedikit aksi kriminal yang dilakukan anak-anak di bawah umur akibat pengaruh mihol,” tegasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Kota Cirebon Cecep Suhardiman meminta semua pihak yang memiliki izin peredaran dan penjualan untuk menarik mihol sebagai langkah kongkrit dalam implementasi perda tersebut. Lebih jauh diharapkan, implementasi perda itu sendiri berjalan tertib dan dipahami semua pihak. “Ini kan demi kebaikan semua orang, sebagaimana tujuan awal perda ini dibuat,” terangnya.(Frans C. Mokalu)

Sumber: Suara Gratia
Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending