KBR68H, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur bakal mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Buruh Migran.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuwangi Alam Suderajad mengatakan, pengajuan Raperda tentang Perlindungan Buruh Migran ini sebagai payung hukum perlindungan buruh asal Banyuwangi yang bekerja di luar negeri. Hal itu mengacu pada Undang-Undang tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
“Mudah-mudahan tahun 2014 kita itu akan membuat suatu perda terkait dengan masalah TKI. Nanti peranan juga daripada pemerintah desa akan kita perkuat, karena filter pertama itu adalah ada pada kepala desa. Mudah–mudahan perda tentang TKI tahun 2014 ini kita punya,” kata Alam Suderajad.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuwangi Alam Suderajad menargetkan, peraturan daerah perlindungan TKI ini bisa rampung tahun depan. Sebelumnya Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banyuwangi mencatat, sekitar 80 persen dari 1200-an Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Banyuwangi Jawa Timur yang bekerja di Malaysia ilegal atau tidak berdokumen. Diharapkan dengan adanya peraturan daerah tentang perlindungan TKI masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri tidak lagi melalui jalur ilegal. Sehingga mereka tidak bermasalah dan tetap mendapatkan hak- haknya sebagai buruh migran.
Editor: Pebriansyah Ariefana