KBR68H, Denpasar - Pemerintah Bali merancang layanan aduan untuk melaporkan perokok yang merokok di kawasan tanpa rokok (KTR). Layanan aduan tersebut disediakan untuk mendukung penegakan Peraturan Daerah KTR yang dimiliki Bali.
Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali Gede Wira Sunetra mengatakan layanan aduan tersebut kini masih dalam tahap perancangan. Nantinya, laporan masyarakat soal pelanggaran KTR akan ditindaklanjuti oleh satpol PP.
“Masyarakat bisa langsung mengadukan kalau memang menemukan atau mendapati perokok di kawasan tanpa rokok. Bisa lewat SMS atau telepon. Kami sedang mendesain nomor dengan satpol PP karena penegak Perda itu ada di Satpol PP,” tegas Gede.
Gede Wira Sunetra menambahkan dengan perkembangan teknologi, masyarakat juga dapat melaporkan langsung dengan bukti foto. Misalnya lewat telepon genggam.
Editor: Suryawijayanti
Pemda Bali Buka Aduan Perokok Sembarangan
KBR68H, Denpasar - Pemerintah Bali merancang layanan aduan untuk melaporkan perokok yang merokok di kawasan tanpa rokok (KTR). Layanan aduan tersebut disediakan untuk mendukung penegakan Peraturan Daerah KTR yang dimiliki Bali.

NUSANTARA
Jumat, 06 Sep 2013 07:39 WIB


rokok, bali
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai