KBR68H, Jakarta - Kepolisian akan menjerat pelaku bentrokan antar warga di Sulawesi Selatan dengan Undang-Undang tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Juru bicara Kepolisian Indonesia Hilman Thayib mengatakan dalam bentrokan yang melibatkan Desa kariango dan Desa Padang terdapat penggunaan senjata api rakitan jenis Paporo. Akibat penggunaan senjata api tersebut, seorang warga tewas. Selain itu, kata dia, bentrokan antara dua kelompok juga menggunakan senjata tajam.
"Jam 06:00 WITA, di mana di Desa Kariango, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tanpa alasan yang jelas. Telah terjadi bentrokan, yang mana satu warga meninggal dunia, dan tiga lainnya mengalami luka-luka berat dan ini sudah diantisiapasi Polres Sulsel Untuk mencegah konflik ini supaya bisa dikendalikan," ujar Hilman dalam jumpa pers di Mabes Polri, kemarin.
Sebelumnya, dua kelompok dari Desa Kariango dengan Desa Padang di Sulawesi Selatan terlibat bentrok. Akibatnya, satu warga tewas dan tiga lainnya luka-luka. Belum diketahui motif bentrokan tersebut.
Editor: Suryawijayanti
Pelaku Bentrokan di Sulsel Terancam 10 Tahun Penjara
KBR68H, Jakarta - Kepolisian akan menjerat pelaku bentrokan antar warga di Sulawesi Selatan dengan Undang-Undang tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

NUSANTARA
Rabu, 25 Sep 2013 08:06 WIB


Bentrokan, Sulsel
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai